Rumah yang sangat sederhana ini teretak di lantai 4 jalan
Ahmad Salem no.21 Helwan Zira’I, Dar El Salam, cairo. Bentuknya kecil dan bangunannya
sedikit terlihat lebih tua dan kumuh dari bangunan-bangunan yang ada di
sekelilingnya.
Akan tetapi keadaan di dalam rumah sangatlah berbeda dengan
pemandangan dari luar, lebih cocok dikatakan sebagai tatanan rumah kecil yang
mewah, setengah dindingnya dilapisi gips biru bercorak mesir dan selebihnya
dicat warna putih, di rumah inilah 4 Masisir Indonesia tinggal dan berjuang
berkutat dengan muqarrar-muqarrar kuliah siang dan malam selama menempuh
pendidikannya di Universitas Al-Azhar.
Lokasi kediaman mereka sangatlah strategis, pasar yang
dekat, mesjid yang terletak di dasar imarah dan juga dekat dengan mahattah
metro, hanya dengan berjalan kaki saja mereka bisa langsung ke Stasiun Metro,
untuk selanjutnya menaiki Metro jikalau mereka kuliah sehari-harinya. Pantas
saja harga sewa mencapai 500 Le perbulannya, harga yang mahal untuk kawasan Dar
El Salam ini.
Rumah ini mulai mereka tempati kira-kira bulan 7 yang
lalu, untuk sebuah rumah mungil ini mereka harus menempuh ijraat yang amat merepotkan
dengan pemilik rumah, mulai dari urusan kependudukan dengan mabahits setempat
dan lain sebagainya, pasalnya rumah tersebut adalah rumah warisan keluarga yang
sebenarnya tidak disewakan, namun karena selama ini pemilik rumah tidak
menggunakannya maka rumah inipun disewakan daripada kosong.
Akhirnya rumah ini mereka tempati dengan masa sewa 1 tahun
sesuai dengan perjanjian masa waktu yang tertera dalam Aqad, terhitung dari
bulan 7 tahun 2008 sampai bulan 7 tahun 2009, masa yang sangat singkat untuk
keseharian seorang pelajar Azhar seperti mereka itu, padahal pada awalnya
mereka menginginkan masa Aqad-nya ditambah, karena mengingat lamanya masa studi
mereka di Cairo dan juga lokasi rumah yang sangat menguntungkan, namun pemilik
rumah tidak mengizinkan mengingat rumah itu adalah rumah warisan.
Akan tetapi, Akhir Ramadhan kemarin pemilik rumah
mengunjungi mereka dan memberitahukan bahwa mereka akan di-relokasi-kan
ketempat yang baru dengan pemilik rumah yang sama, suatu berita yang
mengejutkan bagi mereka, betapa tidak, pasalnya hal semacam ini telah melanggar
kesepakatan perjanjian sewa kontrakan selama setahun, padahal mereka baru
menempati rumah tersebut kurang dari dua bulan.
Pemilik
rumah sangat memaklumi hal ini adalah hal yang tidak fear bagi sebuah
perjanjian. Dan sangat merugikan pihak penyewa. Namun Ia tidak punya pilihan
lain, karena rumah yang Ia tempati selama ini ternyata sangat bermasalah,
masalah yang paling besar adalah sumber air bersih yang tidak memadai.
Alasan
yang lain adalah mengingat prasarana pendidikan sekolah anaknya yang sangat
minim di daerah tempat tinggalnya. Oleh karena itu ia bermaksud menyekolahkan
Anaknya di Dar El Salam dan tinggal di sana juga.
Mengenai masalah kelangsungan Aqad, pemilik rumah
menawarkan sebuah Rumah baru lain yang terletak tidak jauh dari rumah yang
masisir tempati sekarang, namun rumah yang ditawarkannya tidak direspon baik
oleh masisir, pasalnya calon rumah yang akan mereka tempati nanti, letaknya
sangat jauh dengan stasiun metro dan menyulitkan mereka untuk kuliah sehari
harinya.
Akhirnya, mereka memilih untuk memutuskan Aqad saja, dan
tidak melanjutkan lagi kontrak rumah dengan pemilik tadi, karena mereka sangat
kecewa dengan sikap pemilik rumah walau dengan alasan apapun, tepat Tanggal 4
syawal 1429 H, mereka meninggalkan rumah tersebut dan mencari kontrakan yang
lain (furqan.id)
0 Response to "Kontrakan Kita"
Post a Comment