Ringkasan Muzakarah Ulama Aceh 28 Januari 2018 di Dayah Busnanul Huda Paya Pasi Aceh Timur
Narasumber:
1. Abu Tu Min Blang Blahdeh2. Abon Kota Fajar3. Abu Kruet Lintang4. Abu Kuta Krueng5. Abi Lueng Angen6. Waled NU Samalanga7. Abu Madinah8. Abi Daud Hasbi9. Abu Langkawi10. Abu Paya Pasi11. Ayah Cot Trueng12. Ayah Sop (Tu sop)13. Abu Blang Jruen (Moderator)
1. Pemahaman Wahdatul Wujud.
Jawab:
Wahdatul wujud Mahmudah (Boleh)
Paham yang menyatakan Allah sebagai pencipta, setiap melihat
makhluk maka teringat bahwa Allah menciptakan makhluk itu. Paham ini juga
dikatakan sebagai paham wahdatul syuhud.
Wahdatul wujud Mazmumah ( Sesat)
Paham yang manyatakan bahwa Allah menyatu dengan makhluk, apabila
melihat makhluk maka itulah Allah. ( Abu Tu Min, Abon Kota Fajar, Abu Madinah,
Abu Krueng Lintang, Waled Nu)
2. Dhamir Hu pada Qulhuwallahu Ahad
Jawab:
Jumhur mufassirin menyatakan dhamir tersebut kembali kpd Allah,
bukan kpd Muhammad SAW sesuai dengan asbab an-nuzulnya. (Abu Tu Min)
3. Aqidah yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim agar sempurna
Iman
Jawab:
Setiap muslim wajib bisa membedakan antara muhaddas dengan qadim (
Abon Kota Fajar).
Setiap muslim wajib mengetahui 'Itiqad 50, dalil ijmali dan dalil
tafsili. Sifat Allah tidak terbatas hanya 20 saja tetapi sifat Allah sangat
banyak sebagaimana dalam Al Qur an cuma yang wajib minimal dipelajari oleh
setiap muslim adalah 20 sifat. (Ayah Cot Trueng)
4. Azan pada saat menguburkan jenazah Dan Talqin Mayat.
Jawab:
Jumhur ulama tidak sunnah azan sa'at memguburkan mayit, tetapi ada
pendapat ulama yg membolehkan. Sedangkan Talqin disunnahkan (Ayah Sop Jineib)
5. Bagaimana hukum menikahkan prempuan yg 'azal wali (tidak izin
wali)
Jawab:
Boleh dengan syarat sbb:
1.Yang diajak menikah lakil-laki yg sekufu
2. 'Azal dibawah tiga kali.
3. Bahwa azal sudah ditanda tangani oleh hakim
4. Sudah dipinang oleh sekufu
5. Telah dita'yen oleh si premepuan akan calonnya.
Wali tiga kali tidak memberi izin maka dihitung pasek, dan
siperempuan harus mencari wali ab'ad.
Jika satu atau dua kali saja, mka siperempuan boleh mencari wali
sulthan atau hakim/qadhi.
(Abon Kota Fajar)
6. Persoalan ayah dan ibu nabi masuk neraka atau syurga. (Inna abi
wa abaka finnar)
Jawab:
Ayah dan ibu Nabi terlepas dari api neraka karena beliau ahli
fithrah (masa kekosongan kenabian). Bahkan belia berdua adalah mukmin karena
ada hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa Rasul berpindah ke sulbi yang suci
kepada rahim yang suci, hal ini menunjukkan bahwa orang yg suci itulah orang
mukmin. Dan ada hadis dari aisyah bahwa Rasul memohon kpd Allah agar menghidupkan
kembeli orang tuanya dan beriman dengannya kemudian meninggal kembali. Dalam
kitab Fatawa syekh Muhammad Ramli bahwa hadis yang menyatakan ayah ibu nabi
dalam neraka telah mansukh dengan hadis aisyah diatas.
7. Bagaimana istilah Patah Tutue/Patah titie dalam warisan harta pusaka.
Jawab:
Istilah patah tutue/ hijab dan mahjub dalam harta warisan, boleh
diberikan sedikit dengan kesepakatan orang yg hadir atau izin yg bersangkutan.
Contoh, seseorang meninggalkan harta yang banyak dan meninggalkan
seorang anak laki-laki dan cucu laki laki. Cucu laki laki terhijab dengan anak
laki laki, maka boleh oleh anak laki-laki untuk memberikan sedikit harta secara
sukarelanya kepada cucu laki-laki. (Waled Nu)
8. Transfusi darah dari orang kafir kpd orang Islam.
Jawab:
Boleh dilakukan transfusi darah dari non muslim kpd muslim untuk
keperluan pengobatan/ darurat. (Abu Krueng Lintang)
Haram dan tidak boleh, karena darah si kafir apabila masuk dalam
dalam tubuh orang muslim menjadi daging, dan daging menjadi tubuh, sedangkan
tubuh kafir hanya layak api neraka. ( Abon Kota Fajar)
Tidak ada perbedaan antara dua pendapat diatas, dua2nya benar.
Apabila membutuhkan karena darurat niscaya boleh/ shaheh (Abu Tu Min)
Catatan Muzakarah
Sumber :Tarmizi82
0 Response to "Ringkasan Muzakarah Ulama Aceh 28 Januari 2018 di Dayah Busnanul Huda Paya Pasi Aceh Timur"
Post a Comment